Hadang dan Rampas Motor di Jalan, Dua Debt Collector Diringkus Petugas Polres Metro Tangerang Kota

- 6 Juni 2022, 21:49 WIB
Ilustrasi Debt Collector. Dua Debt Collector diringkus petugas Polres Metro Tangerang Kota karena menghadang dan merampas motor yang dituduh menunggak angsuran kredit.
Ilustrasi Debt Collector. Dua Debt Collector diringkus petugas Polres Metro Tangerang Kota karena menghadang dan merampas motor yang dituduh menunggak angsuran kredit. /Foto: prfmnews/

Namun, di tengah jalan, korban diturunkan dengan diberikan surat penarikan dan uang Rp100 ribu. Korban diminta datang ke kantor cabang di Bogor.

Korban kemudian mendatangi kantor dimaksud, tapi ternyata tidak ada nama sebagaimana yang disebutkan pelaku. Merasa tertipu, korban langsung melaporkan kejadian kepada Polrestro Tangkot.

Baca Juga: Polisi Grebek Kantor Debt Collector Meresahkan, 13 Aplikasi Pinjol Diamankan

"Korban diturunkan di tengah jalan. Pelaku membawa motor dan menyuruh korban menebus motor miliknya di kantor cabang Leuwiliang, Bogor," tuturnya.

Mendapat laporan korban, kata Zain, Tim Opsnal Unit V Satreskrim Polrestro Tangkot langsung melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Buntut Kepung TNI, Jasa Debt Collector Diminta Hentikan, Pangdam Jaya Dudung Abdurchman Beri Ancaman Begini

Alhasil, kedua pelaku akhirnya berhasil diringkus di wilayah Karang Tengah, Kota Tangerang.

"Jadi, modusnya mereka menuduh korban menunggak angsuran motor. Kami akan terus dalami kasus ini. Untuk pelaku lain sudah teridentifikasi," tukasnya.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini