Selain itu, TKA itu juga banyak mengisi jabatan sebagai tenaga pendidik atau pengajar di sekolah bertaraf internasional.
"Pekerja asing ini juga banyak yang didatangkan sebagai tenaga pengajar untuk sekolah, seperti yayasan Pelita Harapan," tuturnya.
Ia mengungkapkan, segala bentuk pengurusan perizinan untuk merupakan kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans), sehingga pihaknya pun tidak dapat mengatur atau membatasi kebutuhan TKA untuk sektor industri maupun pendidikan di wilayah.
"Disnaker hanya sebatas pendataan dan juga pengawasan, selebihnya yang berkaitan dengan penindakan, semisal ada TKA ilegal itu ada pihak Imigrasi melalui kegiatan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), tapi sejauh ini belum ditemukan ada pekerja asing ilegal di Kabupaten Tangerang ini," kata dia.***