Ada 349 WNA Eksis Bekerja di Kabupaten Tangerang, Didominasi TKA Asal Tiongkok

- 18 Maret 2022, 22:48 WIB
Ada 349 WNA Eksis Bekerja di Kabupaten Tangerang, Didominasi TKA Asal Tiongkok
Ada 349 WNA Eksis Bekerja di Kabupaten Tangerang, Didominasi TKA Asal Tiongkok /Foto: ANTARA/Syifa Yulinnas/pras./

SEPUTARTANGSEL.COM - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, mencatat sebanyak 349 warga negara asing (WNA) bekerja di Kabupaten Tangerang.

WNA yang berstatus sebagai tenaga kerja asing (TKA) mayoritas berasal dari Tiongkok.

TKA itu bekerja di beberapa perusahaan swasta dan sekolah swasta.

Baca Juga: Ketua EdWG G20 Sebut Indonesia Perkuat Ajakan Untuk Menciptakan Pendidikan Berkualitas

"Mayoritas pekerja asing di Kabupaten Tangerang itu berasal dari Tiongkok (RRC)," kata Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnaker Kabupaten Tangerang, Iis Kurniati, dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada Jumat 18 Maret 2022.

Iis mengatakan 349 tenaga kerja asing tersebut berasal dari berbagai negara di antaranya dari Tiongkok, Taiwan, Korea, Jepang, Belanda, India, Polandia dan Amerika Serikat.

Dari total jumlah yang tercatat di Disnaker Kabupaten Tangerang, para pekerja asing ini pada umumnya mengisi formasi jabatan eksekutif di sebuah perusahaan ataupun industri yang ada.

Baca Juga: Emil Salim Tanggapi Mendag: Tak Perlu Minta Maaf, Lebih Baik Kerahkan Kemampuan Diri dan Jika Gagal Mundur

"Untuk perusahaan yang memiliki TKA terbanyak pada umumnya berada di pabrik baja, bisa mencapai 3 sampai 5 orang, dan umumnya menjabat sebagai manajer," ujarnya.

Selain itu, TKA itu juga banyak mengisi jabatan sebagai tenaga pendidik atau pengajar di sekolah bertaraf internasional.

"Pekerja asing ini juga banyak yang didatangkan sebagai tenaga pengajar untuk sekolah, seperti yayasan Pelita Harapan," tuturnya.

Baca Juga: Dua Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Haris Pertama: Bagaimana dengan Nasib Pelaku Percobaan Pembunuhan?

Ia mengungkapkan, segala bentuk pengurusan perizinan untuk merupakan kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans), sehingga pihaknya pun tidak dapat mengatur atau membatasi kebutuhan TKA untuk sektor industri maupun pendidikan di wilayah.

"Disnaker hanya sebatas pendataan dan juga pengawasan, selebihnya yang berkaitan dengan penindakan, semisal ada TKA ilegal itu ada pihak Imigrasi melalui kegiatan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), tapi sejauh ini belum ditemukan ada pekerja asing ilegal di Kabupaten Tangerang ini," kata dia.***

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x