Darma menjelaskan, saat ini pihaknya masih memburu 4 pelaku lainnya yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni A, D, S dan H.
Adapun barang bukti yang berhasil didapat dari 7 tersangka itu berupa Gunting Besi, Linggis, Obeng, Tang, Besi untuk mencongkel, 125 bungkus rokok berbagai merk, 20 pak minyak goreng berbagai merk, dan dua unit sepeda motor.
"Atas perbuatannya para pelaku kami sangkakan dengan pasal 363 KUHP yang ancaman hukuman 7 tujuh tahun penjara," pungkasnya.***