J mengatakan, saat di-PHK ia sudah bekerja selama satu tahun tiga bulan.
"Karena corona ini perusahaan tidak bisa bayar kami lagi, jadi kami di-PHK," kata J kepada Peksos, Iyus Rusmana yang menerima di ruang asesmen Balai Mulya Jaya.
Baca Juga: Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan Periksa Empat Saksi
Selain itu, E mengungkapkan mereka diusir dari kontrakan karena tidak mampu membayar uang sewa.
"Kami juga diusir dari kontrakan, perusahaan tidak membayarkan gaji ke kami, jadi kami sudah tidak tahu harus kemana lagi. Apalagi, sekarang transportasi semuanya ditutup Pak," tambah E.
Menanggapi hal tersebut, Unit Pelaksanaan Teknis Kementerian Sosial Balai Mulya Jaya Jakarta, menampung sementara dua perempuan tersebut.
Baca Juga: Isyana: Pemenang Konvensi Calon Wali Kota Tangsel dari PSI Adalah Bro Muhamad
"Mereka tidak memiliki keluarga dan tidak memiliki tempat tinggal lagi di Kota Tangerang. Karena itu, mereka sangat membutuhkan layanan penampungan sementara yang ada di Balai Mulya Jaya Jakarta," kata Peksos Dinas Sosial Kota Tangerang, Caryo seperti dikutip Antara, Selasa.
Selama di penampungan, mereka akan diberikan pemenuhan kebutuhan dasar yang meliputi, kegiatan spiritual, kegiatan keterampilan, dan dukungan psikososial.
Penampungan ini berlaku maksimal tiga bulan sebelum mereka kembali ke daerah asalnya.