SEPUTARTANGSEL.COM - Sebanyak 16 check point atau titik pemeriksaan tersebar selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang, Banten.
Kabupaten Tangerang melaksanakan PSBB berbarengan dengan 2 wilayah tetangganya, yakni Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang.
Ketiga wilayah ini sering disebut sebagai kawasan Tangerang Raya.
Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 18 April: Belum Puncak, Positif Tembus 6.000
Gubernur Banten, Wahidin Halim resmi memberlakukan PSBB di Tangerang Raya mulai Sabtu 18 April sampai dengan 3 Mei 2020 sebagai upaya percepatan penanganan Covid-19.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, di wilayah Kabupaten Tangerang ada 16 check point atau titik pemeriksaan.
Baca Juga: Hari Pertama PSBB, Aktivitas di Pasar Anyar Kota Tangerang Sepi
Semua titik pemeriksaan ini dimaksudkan untuk memastikan masyarakat Kabupaten Tangerang mengikuti aturan PSBB.
Dijelaskan Edy, untuk moda transportasi, jam operasional trayek dibatasi mulai pukul 05.00 WIB hingga 19.00 WIB dengan aturan untuk kendaraan ojek online atau ojek konvensional hanya untuk pengangkutan barang.