Polisi Tempatkan 16 Titik Pemeriksaan PSBB di Kabupaten Tangerang

- 18 April 2020, 19:07 WIB
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi (kiri) memeriksa pengendara motor di check point PSBB di Kabupaten Tangerang, Banten.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi (kiri) memeriksa pengendara motor di check point PSBB di Kabupaten Tangerang, Banten. /- Foto: ANTARA/ HO-Humas Polda Banten

Kendaraan umum maksimal berpenumpang 50 persen dari kapasitas, kendaraan jenis sedan maksimal tiga penumpang dan untuk kendaraan minibus maksimal empat orang.

Baca Juga: Temuan Baru, Gejala Terinfeksi Covid-19 Bisa Dilihat di Kaki

Ditambahkan, sejumlah aturan dan pembatasan yang harus ditaati masyarakat selama pemberlakuan PSBB di antaranya keluar rumah wajib menggunakan masker dalam kondisi apapun, cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, jaga jarak minimal 1 meter serta berperilaku hidup bersih dan sehat.

Selain itu, untuk semua tingkat pendidikan dilaksanakan di rumah dengan metode jarak jauh, bekerja dilaksanakan di rumah kecuali bidang kesehatan, pangan, energi, komunikasi/media, keuangan/asuransi, perbankan, logistik, transportasi, industri, dan kegiatan produksi (berizin pusat) dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Baca Juga: Luhut Tolak Permintaan Pemda, KRL Tetap Beroperasi Selama PSBB

"Dari sisi sosial dan budaya, kegiatan perkumpulan atau pertemuan maksimal lima orang kecuali acara pernikahan di KUA (tanpa resepsi) dan khitan tanpa acara perayaan," katanya.

Kemudian untuk tempat ibadah dan tempat hiburan atau fasilitas umum lainnya ditutup selama pemberlakuan PSBB kecuali supermarket/minimarket, restoran/rumah makan di luar mall, pasar, toko kelontong, apotek, peralatan medis dan bahan pokok dapat beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Edy mengimbau seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama membantu kebijakan pemerintah dalam memutus penyebaran virus corona selama diberlakukannya PSBB di wilayah Kabupaten Tangerang.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

. Di Provinsi Banten, kawasan Tangerang Raya adalah zona paling merah dalam pandemi corona (Covid-19). . Data Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Banten yang diupdate Jumat 17 April 2020 pukul 18.00 mencatat, jumlah kasus positif terbanyak ada di Kota Tangerang dengan 90 kasus. . Sementara jumlah kasus kematian terbanyak ada di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dengan total 53 kasus terdiri atas 17 pasien positif dan 36 Pasien Dalam Pengawasan (PDP). . Berikut ini rincian kasus di Provinsi Banten: . POSITIF Kota Tangerang 90, meninggal 13 Kota Tangsel 76, meninggal 17 Kabupaten Tangerang 58, meninggal 4 Kota Serang 3, meninggal 1 Kabupaten Pandeglang 1, meninggal 1 Kabupaten Serang 1 Kabupaten Lebak dan Kota Cilegon nihil . PDP Kota Tangerang 508, meninggal 35 Kota Tangsel 281, meninggal 36 Kabupaten Tangerang 166, meninggal 17 Kabupaten Serang 25, meninggal 5 Kabupaten Pandeglang 19 meninggal 5 Kota Serang 13 Kota Cilegon 12 meninggal 7 Kabupaten Lebak 5 . ODP Kota Tangerang 1.498 Kabupaten Pandeglang 812 Kota Tangsel 749 Kabupaten Serang 703 Kabupaten Lebak 429 Kota Cilegon 420 Kabupaten Tangerang 412 Kota Serang 245 . cek seputartangsel.com (link di bio) . . . #banten #tangerangraya #coronabanten #covidbanten #coronatangsel #covidtangsel #viruscorona #covid19 #tangsel #tangerang #tangerangselatan #seputartangsel .

A post shared by Seputar Tangsel (@seputartangsel) on

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Permenpan RB


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x