WALI Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah saat meninjau check point dalam persiapan penerapan PSBB di Kota Tangerang, Jumat 17 April 2020. /- Foto: Dok. Humas Kota Tangerang
Untuk mengurangi dampak dari pemberlakuan PSBB di Kota Tangerang, Pemkot Tangerang telah mendistribusikan bantuan pangan berupa beras pada warga terdampak Covid-19.
"Pemkot telah distribusikan beras sebanyak 101,3 Ton terhadap warga terdampak Covid-19. Untuk bantuan langsung tunai sebesar 600 ribu rupiah bagi warga terdampak dan kurang mampu masih dalam proses validasi data," jelasnya.
Di tempat yang sama, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Heriyanto, menuturkan perihal sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar aturan PSBB.
"Sanksi berupa himbauan dan administrasi pada warga yang melanggar, jika teguran masih belum cukup maka sanksi akan merujuk pada Undang-Undang tentang Karantina Wilayah," tutur Sugeng.