"Pemerintah harus menjembatani antara pengusaha dan pekerja. Standar yang dikeluarkan pemerintah dilihat lagi dan disosiasisasikan lagi. Tidak semua perusahaan mampu membayar upah sesuai UMK," tambah pria yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta (APTISI) Banten ini.
Lebih lanjut, Abas meminta agar seluruh pekerja bersabar dan tidak mudah terprovokasi mengenai isu tersebut.
"Jangan sampai semuanya merugi. Dan yang paling dirugikan dalam aksi tersebut adalah para pekerja. Jika perusahaannya tidak mampu memberikan upah dan terjadi PHK bagaimana. Apalagi saat ini situasinya sedang sulit mencari uang," pungkasnya. ***