Dedy menjelaskan, seluruh karyawan mulai bekerja kembali Senin, 15 November 2021. Terkait tuntutan penghapusan vendor dan pembentukan serikat kerja, sambung Dedy, pihaknya akan kembali melakukan komunikasi dengan pihak menejemen karena merupakan strategi bisnis.
"Yang perlu diketahui, perusahaan itu maju, sukses sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan karyawan berkat adanya serikat pekerja," tambahnya.
Baca Juga: Gelapkan Pajak Rp 41,2 Miliar, Seorang Wajib Pajak Ditahan Kejaksaan Negri Tangerang
Sebelumnya, ratusan pekerja J&T mendatangi kantor cabang J&T yang berlokasi di Tangcity Mall pada Rabu, 10 November 2021.
Mereka menuntut agar 128 pekerja yang mengalami pemutusan kerja sepihak kembali dipekerjakan.
Selain itu, para pekerja juga menuntut agar J&T memberikan upah layak sesuai Upah Minimun Kabupaten atau Kota (UMK). ***