Pemutusan Kerja Sepihak Dibatalkan, 128 Pekerja J&T Ekspress Kembali Bekerja

- 11 November 2021, 20:07 WIB
Ketua DPD KSPSI Banten Dedy Sudrajat
Ketua DPD KSPSI Banten Dedy Sudrajat /Foto: Seputar Tangsel/ Angger Gita Rezha/

Dedy menjelaskan, seluruh karyawan mulai bekerja kembali Senin, 15 November 2021. Terkait tuntutan penghapusan vendor dan pembentukan serikat kerja, sambung Dedy, pihaknya akan kembali melakukan komunikasi dengan pihak menejemen karena merupakan strategi bisnis.

"Yang perlu diketahui, perusahaan itu maju, sukses sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan karyawan berkat adanya serikat pekerja," tambahnya.

Baca Juga: Gelapkan Pajak Rp 41,2 Miliar, Seorang Wajib Pajak Ditahan Kejaksaan Negri Tangerang

Sebelumnya, ratusan pekerja J&T mendatangi kantor cabang J&T yang berlokasi di Tangcity Mall pada Rabu, 10 November 2021.

Mereka menuntut agar 128 pekerja yang mengalami pemutusan kerja sepihak kembali dipekerjakan.

Selain itu, para pekerja juga menuntut agar J&T memberikan upah layak sesuai Upah Minimun Kabupaten atau Kota (UMK). ***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x