Pemutusan Kerja Sepihak Dibatalkan, 128 Pekerja J&T Ekspress Kembali Bekerja

- 11 November 2021, 20:07 WIB
Ketua DPD KSPSI Banten Dedy Sudrajat
Ketua DPD KSPSI Banten Dedy Sudrajat /Foto: Seputar Tangsel/ Angger Gita Rezha/

SEPUTARTANGSEL.COM - Setelah mengalami pemutusan kerja sepihak, 128 orang kurir dan sopir PT JET Teknologi Ekspres (J&T Express) Kota Tangerang akhirnya menemukan titik terang.

Seluruh pekerja yang sebelumnya diberhentikan secara sepihak kini dipekerjakan kembali menjadi pekerja J&T sesuai dengan posisinya semula.

Hal itu tercapai lewat kesepakatan yang diperoleh melalui media serikat pekerja, Polres Metro Tangerang Kota dan manajemen J&T.

Baca Juga: Demo Buruh dan Mahasiswa Kritik Jokowi di Hari Sumpah Pemuda, Ruhut Sitompul: Barisan Sakit Hati

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) Banten, Dedy Sudrajat menjelaskan, mediasi yang dilakukan pihaknya bersama Polres Metro Tangerang Kota dan manajemen J&T menghasilkan beberapa kesepakatan.

Salah satu kesepakatan adalah kembali mempekerjakan pekerja yang mengalami pemutusan kerja sepihak.

"Memang hanya kesalahpahaman antara perusahaan dan anggota. Salah komunikasi hingga terjadi hal hal seperti ini," ujarnya ketika ditemui SeputarTangsel.Com, Kamis 11 November 2021.

 

Baca Juga: Demo Buruh Evaluasi 2 Tahun Kepemimpinan Jokowi-Ma'ruf, Polisi Tutup Jalan Medan Merdeka Barat

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x