SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus dugaan pungli Bantuan Sosial (Bansos) di Kota Tangerang terus didalami pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.
Rencananya, Senin 13 September 2021 hari ini, Kejari akan memanggil pihak BNI untuk menjalani pemeriksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 35 orang saksi.
Baca Juga: Dugaan Pungli Bansos di Kota Tangerang, 12 Saksi Diperiksa, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
"Senin kami akan meminta keterangan BNI," ucapnya ketika ditemui wartawan SeputarTangsel.Com seusai acara vaksinasi Covid-19 yang digelar HIPMI Kota Tangerang, Sabtu 11 September 2021.
Wira mengatakan, pihaknya masih menghitung jumlah potensi kerugian negara akibat kasus dugaan pemotongan bansos yang disampaikan salah seorang warga usai ditemui Menteri Sosial Tri Rismaharini.
"Indikasi kerugian sih ada. Nanti kami akan sampaikan di waktu berikutnya. Nanti kami akan sampaikan. Masih kami hitung," tambahnya.
Wira mengatakan, seluruh saksi yang telah dimintai keterangan berasal dari kalangan masyarakat, TKSK, Distributor, Dinas Sosial.
Pihaknya mengaku tidak terpengaruh terkait adanya perubahan pernyataan yang disampaikan salah seorang warga terkait adanya dugaan potongan bansos.
"Saya kira tidak ada masalah. Statement itu hak mereka. Kami tetap mengumpulkan bukti semua dari masyarakat, kita tidak terpengaruh. Terus kita lanjutkan," tambahnya.
Sebelumnya, kasus dugaan adanya pungli terungkap saat Menteri Sosial Tri Rismaharini melakukan inspeksi mendadak ke Kota Tangerang 28 Juli 2021 lalu.
Baca Juga: Terjadi Lagi, Warga Dapat Beras Bansos Busuk, Luqman Hakim: Polisi Harus Selidiki Masalah Ini
Di lokasi tersebut, salah seorang penerima bansos sempat mengaku kepada Risma bahwa ia mendapat pungutan sebesar Rp 50 ribu untuk uang kresek.
Namun, sehari setelahnya, pengakuannya berubah dan mengaku jika tidak pernah dikenai pungutan.
Pemerintah Kota Tangerang pun telah meluncurkan nomor hotline pengaduan untuk mencegah kasus tersebut tidak kembali terjadi dan memastikan hak penerima bansos sepenuhnya diterima. ***