Posko Penyekatan Tak Ada Petugas, Ombudsman Banten Bakal Surati Pemkot dan Polres Metro Tangerang Kota

- 27 Juli 2021, 23:52 WIB
Posko Penyekatan Kosong Tidak Dijaga Petugas
Posko Penyekatan Kosong Tidak Dijaga Petugas /Foto: Ombudsman Ri Perwakilan Banten/

SEPUTARTANGSEL.COM -  Ombudsman Banten memberikan teguran kepada Pemerintah Kota Tangerang dan Polres Metro Tangerang Kota pada 27 Juli 2021.

Hal itu karena ada temuan posko penyekatan tak ada penjagaan selama pemberlakuan PPKM Level 4 oleh pemerintah pusat.

Temuan tersebut berada di dua wilayah di Kota Tangerang yaitu di pos check point pertigaan Gajah Tunggal, Jatiuwung, di Jl. Gatot Subroto dan Pos Check Point Batuceper di Jl. Daan Mogot.

Baca Juga: Tindak Cepat, Polres Jembrana Bangun Posko Evakuasi Korban Kapal KMP Yunicee yang Tenggelam

Tim Pengawasan PPKM Ombudsman Banten Eka Puspasari dalam keterangan resminya pada Selasa 27 Juli 2021 menjelaskan, hal tersebut berdasarkan pemantauan pada 26-27 Juli 2021.

“Di Batuceper, sejak pukul 20.25 WIB hingga pukul 20.55 WIB tidak ada petugas sama sekali yang berjaga. Sementara di Pos Jatiuwung, pos juga kosong pada pukul 21.29 WIB hingga 21.51 WIB. Padahal, menurut keterangan petugas, pos harus senantiasa dijaga karena PPKM diberlakukan selama 24 jam dan kegiatan intensif biasa dilakukan hingga pukul 22:00 WIB,” terang Eka Puspasari.

Eka menambahkan, penyekatan efektif hanya diberlakukan pada jam sibuk, seperti jam berangkat kerja sekitar pukul 06.00 WIB-10.00 WIB.

Baca Juga: PPKM Level 4 di Tangsel, Ombudsman Banten Temukan Pos Penyekatan Kosong

“Namun, selain dari waktu tersebut, kondisinya seperti normal saja. Penyekatan pun dibuka. Masyarakat yang hendak melintas dengan bebas sepertinya juga sudah membaca pola ini,” tambahnya.

 

Selain itu, Ombudsman Banten menemukan pelanggaran beberapa warung makan dan kafe yang masih buka di atas pukul 21.00 WIB.

Antara lain di jalan Daan Mogot terdapat kafe di samping SMPN 5 Tangerang.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Dedy Irsan mengatakan, pihaknya meminta agar hal tersebut menjadi perhatian Wali Kota, dan Kapolres Metro Tangerang Kota.

 

Baca Juga: Kawal Percepatan Penyaluran BLT Dana Desa, Halim Iskandar: Ayo Ramai-ramai Posting

Dedi mengatakan, agar PPKM efektif masyarakat harus ikut terlibat melaksanakan aturan yang ditetapkan.

Keterlibatan masyarakat dapat dilakukan melalui pelaporan pelanggaran ke kanal-kanal informasi atau pengaduan publik.

Dedy mengatakan, lembaganya mendukung maksud dan tujuan pemerintah dalam penerapan PPKM guna pengendalian penyebaran Covid-19. 

“Syaratnya, penerapan PPKM harus optimal agar betul-betul dapat menekan laju penyebaran Covid-19 dan membantu percepatan normalisasi kondisi sosial ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga: Waktu Makan 20 Menit Perpanjangan PPKM Level 4 Diawasi TNI dan Polri, Ini Kata Gus Nadir dan Said Didu

Pada perpanjangan PPKM hingga 2 Agustus, terdapat 5 (lima)  daerah di Provinsi Banten yang ditetapkan sebagai PPKM Level 4, termasuk Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang serta Kota Serang, Cilegon dan Tangerang Selatan. ***

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x