"MUI Kota Tangerang juga sudah mengeluarkan edaran selama pemberlakuan PPKM Mikro. Salah satu poinnya, sholat jumat boleh diganti dengan sholat zuhur. Masyarakat juga diimbau untuk beribadah di rumah masing-masing," tambah Wali Kota.
Edaran MUI Kota Tangerang dimaksud, bernomor C.54/XVI-05/SE/VI/2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kota Tangerang.***