Mudik Dilarang, AP II Batasi Jam Operasional Bandara, Berikut Datanya

- 10 Mei 2021, 08:17 WIB
Ilustrasi penumpang di bandara. Larangan mudik Idul Fitri 2021 membuat Angkasa Pura II membatasi jam operasional bandara.
Ilustrasi penumpang di bandara. Larangan mudik Idul Fitri 2021 membuat Angkasa Pura II membatasi jam operasional bandara. /Foto: Pixabay/RainerPrang/

SEPUTARTANGSEL.COM - Penyesuaian jam operasional dilakukan PT Angkasa Pura II (Persero) selama pemberlakuan larangan mudik.

Penyesuaian ini dengan mempertimbangkan tren pergerakan penumpang pesawat dan frekuensi penerbangan di masa pemberlakuan ketentuan peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 yang dikeluarkan Pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19.

Direktur Utama AP II, Muhammad Awaluddin, menjelaskan, pada masa peniadaan mudik, traffic penerbangan turun 90 persen seiring dengan dipatuhinya ketentuan peniadaan mudik oleh masyarakat. 

Baca Juga: Petugas Bandara Ahmad Yani Tak Bisa Jawab Ditanya Ganjar Pranowo: Kalau Cek Ketahuan Positif Dibawa ke Mana?

"Ketentuan peniadaan mudik ini berjalan efektif di bandara AP II, dan kami melakukan penyesuaian jam operasional di 16 bandara agar dapat tetap beroperasi secara optimal dalam mendukung ketentuan peniadaan mudik sekaligus menjaga konektivitas udara Indonesia," ujar Direktur Utama AP II, Muhammad Awaluddin, dikutip SeputarTangsel.Com dari infopublik.id, Minggu 9 Mei 2021.

Muhammad Awaluddin mengatakan, penyesuaian jam operasional di 16 bandara AP II dikoordinasikan dengan seluruh stakeholder dan telah mendapat persetujuan seiring dengan terbitnya Notice to Airmen (NOTAM) bagi bandara-bandara yang melakukan penyesuaian jam operasional.

Adapun tiga bandara AP II yang tetap melayani jam operasional sama dengan sebelum periode peniadaan mudik, yaitu: Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), dan Silangit (Siborong-borong)

Baca Juga: Bawa 500 Gram Sabu, Kurir Narkoba Diamankan Polisi di Bandara Soetta

Berikut secara lengkap jam operasional bandara-bandara AP II pada periode peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021:

1. Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang): 24 jam;

2. Bandara Halim Perdanakusuma (Jakarta): 24 jam;

3. Bandara Silangit (Siborong-borong): 08.00 - 15.00 WB;

4. Bandara Kualanamu (Deli Serdang): 05.00 - 21.00 WIB;

5. Bandara Sultan Iskandar Muda (Aceh): 08.30 - 16.30 WIB;

6. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang): 08.00 - 16.00 WIB;

7. Bandara Supadio (Pontianak): 07.00 - 16.00 WIB;

8. Bandara Kertajati (Majalengka): 08.00 - 13.00 WIB;

9. Bandara Banyuwangi (Jawa Timur): 07.00 - 14.00 WIB;

10. Bandara Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru): 06.00 - 17.00 WIB;

Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir Kutuk Kimia Farma Bandara Kualanamu, Netizen Tuntut Tanggung Jawab Hingga Direksi

11. Bandara Depati Amir (Pangkalpinang): 08.00 - 14.00 WIB;

12. Bandara Tjilik Riwut (Palangkaraya): 07.30 - 16.00 WIB;

13. Bandara Sultan Thaha (Jambi): 08.00 - 16.00 WIB;

14. Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang): 07.00 - 18.00 WIB;

15. Bandara Radin Inten II (Lampung): 07.00 - 15.00 WIB;

16. Bandara HAS Hanandjoeddin (Belitung): 07.30 - 14.30 WIB;

17. Bandara Husein Sastranegara (Bandung): 06.00 - 19.00 WIB;

18. Bandara Minangkabau (Padang): 08.00 - 18.00 WIB,

19. Bandara Fatmawati (Bengkulu): 09.00 - 17.00 WIB.

Baca Juga: Ditangkap, Calo Yang Meloloskan Masuk Indonesia Melalui Bandara Soekarno-Hatta

Director of Operation & Service AP II Muhamad Wasid menuturkan penyesuaian jam operasional ini dilakukan juga dengan berkoordinasi bersama seluruh stakeholder.

“Penerbangan di bandara-bandara AP II pada masa peniadaan mudik khusus penerbangan yang dikecualikan dari larangan. Kami mengatur sedemikian rupa jam-jam penerbangan dengan menyesuaikan situasi dan kondisi di lapangan termasuk memperhatikan protokol kesehatan.”

Baca Juga: Heboh Penggunaan Alat Antigen Bekas di Bandara Kualanamu, Polisi Amankan 6 PelakuMuhamad Wasid menambahkann seluruh bandara tetap bersiaga apabila ada penerbangan tidak berjadwal yang berada di luar jam operasional.

“Bandara AP II akan tetap melayani penerbangan tidak berjadwal yang ada di luar jam operasional, misalnya penerbangan dalam rangka kemanusiaan, evakuasi medis, repatriasi, penerbangan militer, penerbangan VVIP/VIP, penerbangan kenegaraan, dan jika ada penerbangan dengan status emergency,” ujar Muhamad Wasid. ***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah