Pengedar Obat Keras Ilegal Berkedok Toko Kosmetik Dibongkar Petugas Polda Banten

- 16 Februari 2021, 06:30 WIB
Ilustrasi kosmetika ilegal tanpa izin edar.
Ilustrasi kosmetika ilegal tanpa izin edar. /ANTARA/

Baca Juga: Vaksinasi Tahap Kedua, Pemerintah Prioritaskan Lansia dan Petugas Publik Mulai 17 Februari

Selain itu Polisi jugamengungkap tentang lempeng yang tidak utuh terdiri 208 butir obat jenis Heximer dari 26 plastik klip bening yang berisikan masing-masing 8 butir, 52 butir obat jenis Heximer yang terdiri dari 13 plastik klip bening yang berisikan masing-masing 4 butir, dan Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.1.200.000.

Pada penggeledahan di rumah M, menemukan berang bukti berupa 1650 butir obat jenis tramadol HCI yang terdiri dari 165 lempeng.

"Masing-masing berisikan 10 butir Tramadol HCI, 520 butir obat jenis tramadol HCI dalam satu bungkus plastik bening, 1000 butir obat jenis Heximer dalam satu bungkus plastik bening, 450 butir obat jenis Heximer dalam satu bungkus plastik bening, 416 butir obat jenis Heximer terdiri 52 bungkus plastik bening yang masing-masing berisikan 8 butir," sebutnya.

Baca Juga: Hari Single Sedunia, Saatnya Apresiasi Dirimu

Baca Juga: Yuk Ketahui Karaktermu Berdasarkan Bulan Lahir, Januari Karismatik hingga Juni yang Bergairah

Dalam kasus oini pelaku dijerat Pasal 197 juncto Pasal 196 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.***

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: Polri.go.id


Tags

Terkait

Terkini

x