Baca Juga: Amien Rais Sebut Politisi Ini Sekular atau Atheis, Begini Penjelasannya
Barang bukti yang berhasil disita Polisi disamarkan dalam bungkus kemasan teh. Dari penangkapan ini polisi mengembangkan penyelidikan.
Hasilnya, selain L diamankan juga empat pelaku lain yaitu Z, LZ, HI, dan M.
“Empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu Z seorang tukang fotokopi, LZ pengangguran, HI seorang buruh, dan M seorang pedagang,” terang Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi.
Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 Kamis, 7 Januari 2021 Nyaris Tembus Sepuluh Ribu: Provinsi Ini Tertinggi
Baca Juga: Puluhan Rekening FPI Diblokir PPATK, Aziz Yanua: Heran, Memang Kami Korupsi Dana Bansos?
Para tersangka dijerat Pasal 114 subsider 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.***