Polisi Ungkap Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia di Tangerang

- 7 Januari 2021, 19:48 WIB
Narkoba Jaringan Malaysia di Tangerang berhasil dibekuk Polisi
Narkoba Jaringan Malaysia di Tangerang berhasil dibekuk Polisi /polisi.go.id/

Baca Juga: Amien Rais Sebut Politisi Ini Sekular atau Atheis, Begini Penjelasannya

Barang bukti yang berhasil disita Polisi disamarkan dalam bungkus kemasan teh. Dari penangkapan ini polisi mengembangkan penyelidikan. 

Hasilnya, selain L diamankan juga empat pelaku lain yaitu Z, LZ, HI, dan M.

“Empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu Z seorang tukang fotokopi, LZ pengangguran, HI seorang buruh, dan M seorang pedagang,” terang Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi.

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 Kamis, 7 Januari 2021 Nyaris Tembus Sepuluh Ribu: Provinsi Ini Tertinggi

Baca Juga: Puluhan Rekening FPI Diblokir PPATK, Aziz Yanua: Heran, Memang Kami Korupsi Dana Bansos?

Para tersangka dijerat Pasal 114 subsider 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: Polri.go.id


Tags

Terkait

Terkini

x