Bobol Minimarket di 12 Lokasi, Tujuh Pelaku Ditangkap Polsek Teluknaga

22 Februari 2022, 20:49 WIB
Kapolsek Teluknaga AKP Darma Adi Waluyo /Foto: SeputarTangsel/Angger Gita Rezha/

SEPUTARTANGSEL.COM- Sebanyak tujuh orang pelaku sindikat pembobol minimarket berinisial RR, JP, NA, CS, DD, IB dan S ditangkap Polsek Teluknaga pada Senin, 21 Februari 2022.

Seluruh pelaku ditangkap usai menjalankan aksinya di 12 lokasi dan membuat resah para pemilik toko.

Kapolsek Teluknaga AKP Darma Adi Waluyo didampingi Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim dan Kanit Reskrim IPDA Adityo menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal saat karyawan minimarket tersebut mendapati pintu rolling door sudah dalam keadaan terbuka dengan kondisi barang berantakan.

Baca Juga: Kemendag Distribusikan 1 Ton Liter Minyak Goreng di Sidoarjo dan Surabaya

"Usai melihat kondisi toko berantakan dan rooling door terbuka, pukul 06.00 WIB karyawan yang saat itu bertugas langsung datang ke Polsek untuk melaporkan kejadian perkara," kata Darma dalam konferensi persnya yang didapat SeputarTangsel.Com pada Selasa, 22 Februari 2022.

Darma mengaku, pihaknya membutuhkan proses yang cukup panjang untuk mengungkap kasus tersebut.

Terlebih komplotan tersebut mengenakan topi dan penutup wajah sehingga mempersulit proses pengungkapan.

"Untuk mengungkap kasus ini membutuhkan proses yang cukup panjang karena berbagai keterbatasan, dari rekaman CCTV kawanan ini menggunakan penutup masker dan topi," tambahnya.

Darma mengatakan, dalam kasus tersebut RR berperan sebagai otak pelaku. Sedangkan pelaku lainnya yakni JP, NA, CS, DD, IB dan S berperan sebagai penadah.

Baca Juga: 850 Jiwa Warga Pakuhaji Kabupaten Tangerang Terdampak Banjir, Polres Metro Tangerang Dirikan Dapur Umum

Darma menjelaskan, saat ini pihaknya masih memburu 4 pelaku lainnya yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni A, D, S dan H.

Adapun barang bukti yang berhasil didapat dari 7 tersangka itu berupa Gunting Besi, Linggis, Obeng, Tang, Besi untuk mencongkel, 125 bungkus rokok berbagai merk, 20 pak minyak goreng berbagai merk, dan dua unit sepeda motor.

"Atas perbuatannya para pelaku kami sangkakan dengan pasal 363 KUHP yang ancaman hukuman 7 tujuh tahun penjara," pungkasnya.***

Editor: Dwi Novianto

Tags

Terkini

Terpopuler