Gubernur Wahidin Perpanjang PSBB Tangerang Raya Hingga 17 Mei

3 Mei 2020, 09:15 WIB
Gubernur Provinsi Banten Wahidin Halim memutuskan memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Tangerang Raya hingga 17 Mei 2020. /- Foto: instagram @wh_wahidinhalim

SEPUTARTANGSEL.COM - Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid pertama di kawasan Tangerang Raya dinilai belum memenuhi harapan.

Karena itu, Gubernur Provinsi Banten Wahidin Halim memutuskan memperpanjang PSBB di kawasan ini hingga 17 Mei 2020.

"Perpanjangan PSBB dilaksanakan selama empat belas hari sejak tanggal 4 Mei 2020 sampai dengan tanggal 17 Mei 2020, dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19," ujar Wahidin, Sabtu 2 Mei 2020.

Baca Juga: Mensos: Tidak Usah Ribut Data Bansos, Selesaikan Secara Gotong Royong

Kawasan Tangerang Raya meliputi Kota Tangerang Selatan serta Kota dan Kabupaten Tangerang.

Keputusan perpanjangan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 443/Kep.149-Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan PSBB di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan tertanggal 2 Mei 2020.

Baca Juga: Mobil Gunner Semprotkan Disinfektan Sepekan Sekali Keliling Tangsel

Dijelaskan Wahidin, kesepakatan perpanjangan PSBB tersebut dicapai dalam telekonferensi Evaluasi PSBB Tangerang Raya, pada Jumat 1 Mei 2020.

"Pertama, PSBB kita tetapkan 14 hari dengan catatan kita buka ruang untuk diperpanjang. Kedua, soal bantuan sosial nanti konsolidasi tim Pemprov Banten dengan tim kota kabupaten. Yang jelas, Pemprov Banten sudah menyiapkan anggaran," katanya.

Baca Juga: Respons Pandemi Covid-19, Lemkari Gelar Coaching Clinic Online

Dalam telekonferensi itu juga, jelas Wahidin, ia memberikan ruang untuk menjadi masukan dalam Peraturan Gubernur Banten tentang Perpanjangan PSBB sebelum ditetapkan.

Di antaranya mengenai pelaksanaan operasional chek point dan masalah bantuan sosial.

"Untuk bantuan sosial, bagaimana kita bisa mengidentifikasi orang yang mendapat bantuan? Karena kriterianya terus berubah. Terhalang oleh data dan informasi yang dinamis dan terus berkembang," tandasnya.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 2 Mei: Pasien Sembuh Dua Kali Lebih Banyak dari Meninggal

Sementara itu untuk masalah realokasi dan refocusing APBD, Wahidin menegaskan, untuk pendidikan dan kesehatan, Pemprov Banten tidak mau hal itu diganggu.

"Pemprov Banten belum melakukan pengurangan terhadap guru honorer, termasuk untuk tenaga non-ASN honorer di Pemerintah Daerah," pungkasnya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Putuskan PSBB Level Provinsi Jawa Barat Mulai Rabu

 

 

(*)

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler