Tunggu Pergub, PSBB Tangerang Raya Paling Lambat Diterapkan Sabtu

13 April 2020, 18:29 WIB
Video meeting Gubernur Banten dengan Bupati dan Wali Kota se-Tangerang Raya bersama Dandim, Kapolres dan Kejaksaan. /- Foto: instagram @wh_wahidinhalim

SEPUTARTANGSEL.COM - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Tangerang Raya, Banten, direncanakan dapat diterapkan paling lambat Sabtu, 18 April 2020.

Saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tengah melakukan finalisasi Peraturan Gubernur untuk pelaksanaan PSBB tersebut.

Gubernur Banten, Wahidin Halim mengungkapkan hal tersebut dalam unggahannya di akun instagram resmi, @wh_wahidinhalim, Senin 13 April 2020.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 13 April: 27.391 Dites, 4.557 Positif

"Hari ini saya melakukan video meeting bersama Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Wali Kota Tangerang, Bupati Tangerang beserta Kapolres, Dandim dan Kejari masing-masing Kota/kabupaten," ujar Wahidin.

Dijelaskan, rapat virtual itu digelar guna membahas finalisasi Pergub untuk pelaksanaan PSBB Tangerang Raya.

Baca Juga: Obral Mobil Baru Saat Corona, Toyota Avanza Diskon Hingga Rp 15 Juta

"Selasa-Jumat kami akan lakuan finalisasi dan sosialisasi peraturan tersebut, sehingga Sabtu pukul 00.00 WIB peraturan ini bisa diterapkan," jelas Wahidin.

Wahidin berharap peraturan Ini efektif dan efisien diterapkan di Tangerang Raya.

"Sehingga dapat mencegah penyebaran Covid-19 serta tetap menjamin kehidupan masyarakat yang nantinya terdampak," jelas Wahidin.

Baca Juga: Kemenkes RI Diperintah Presiden Lakukan 10.000 Tes PCR Setiap Hari

Dalam rapat itu, lanjut Wahidin, semua pihak sepakat bersama TNI-Polri dan kejaksaan akan menindak tegas masyarakat yang melanggar.

"Kami juga meminta masyarakat untuk saling mengingatkan Warga di sekitarnya agar mematuhi Peraturan ini," tegasnya.

Baca Juga: Rabu, Kota Bogor Depok Bekasi Terapkan PSBB Maksimal Seperti Jakarta

Kawasan yang disebut Tangerang Raya meliputi Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang.

Sebagaimana diberitakan, kawasan Tangerang Raya diizinkan menerapkan PSBB.

Baca Juga: Update Covid-19 Tangsel 12 April: 67 Positif 43 Meninggal 9 Sembuh

Izin PSBB guna percepatan penanganan pandemi corona (Covid-19 di Tangerang Raya itu dikeluarkan Menkes RI melalui Keputusan Menteri No HK.0 1.07/MENKES/249/2O2O, Minggu 12 April 2020.

Dengan demikian, setelah DKI Jakarta menerapkan PSBB, disusul izin kepada kawasan Bodebek (Kabupaten/Kota Bogor, Kota Depok dan Kabupaten/Kota Bekasi), lalu Tangerang Raya, kini klaster Jabodetabek lengkap, siap menerapkan PSBB.

Bodebek sendiri dikabarkan akan resmi menerapkan PSBB mulai Rabu, 15 April 2020.

 

(*)

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler