Cegah Penularan Covid-19, Bupati Tangerang Larang ASN Lakukan Perjalanan Dinas ke Luar Negeri

28 Januari 2022, 14:01 WIB
Raffi Ahmad temui Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar /Instagram/@raffinagita1717/

SEPUTARTANGSEL.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tangerang dilarang lakukan perjalanan dinas ke luar negeri.

Larangan tersebut disampaikan Bupati Tangerang Ahmad Zaki Iskandar dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19. 

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, perjalanan dinas luar negeri saat ini berpotensi tinggi menularkan Covid-19.

Baca Juga: Kantor BPN Kabupaten Tangerang Dapat Predikat Terbaik dari Ombudsman RI

"Kegiatan perjalanan di masa pandemi dinilai berpotensi meningkatkan penularan serta adanya peningkatan kasus," ucap Zaki dikutip SeputarTangsel.Com dari laman tangerangkab.go.id, pada Kamis, 27 Januari 2022.

Zaki mengatakan, pengecualian diberikan bagi pegawai ASN yang akan melakukan perjalanan dinas ke luar negeri dengan ketentuan pelaksanaan PDLN memproritaskan pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan.

"Pegawai ASN yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang berwenang," tambahnya.

Baca Juga: Soal Sekolah Tatap Muka di Kabupaten Tangerang, Bupati Ahmed Zaki Iskandar: Sabar

Sementara itu, bagi pegawai ASN yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri diimbau agar selalu mematuhi protokol kesehatan perjalanan ke luar negeri pada masa pandemi Covid-19 baik yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19 ataupun oleh Kementerian Perhubungan.

Tak hanya itu, para pegawai ASN juga diwajibkan mematuhi kebijakan pelaksanaan karantina dan kewajiban pemeriksanaan COVID-19.

Sekadar diketahui, larangan perjalanan dinas tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor: 800/213-BKPSDM tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Negeri Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Di mana bagi ASN yang melanggar ketentuan tersebut maka akan diberikan hukuman disiplin yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.***

 

Editor: Dwi Novianto

Tags

Terkini

Terpopuler