Tiga Daerah di Banten Tak Naikkan UMK, Buruh Ancam Mogok Massal, Pakar Ekonomi: Semua Harus Sabar

3 Desember 2021, 20:15 WIB
Pakar Ekonomi dan Ketua APTISI Banten, Abas Sunarya /Foto: SeputarTangsel/ Angger Gita Rezha/

SEPUTARTANGSEL.COM - Upah Minimum Kota/Kabupaten 2022 di Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten tidak mengalami kenaikan.

Akibatnya, para buruh merencanakan aksi mogok massal se-Banten.

Rencananya, aksi tersebut akan dilakukan pada 6 Desember 2021 mendatang.

Pengamat ekonomi Universitas Raharja, Kota Tangerang, Abas Sunarya menjelaskan, alasan ketiga daerah tersebut tidak menaikkan UMK disebabkan oleh merosotnya kondisi keuangan daerah maupun keuangan perusahaan akibat dampak pandami Covid-19.

Baca Juga: Menaker Sebut Upah Minimum Indonesia Terlalu Tinggi, Farid Gaban Bantah Pakai Data: Hanya Menang dari Myanmar

Pengamat ekonomi Universitas Raharja, Kota Tangerang, Abas Sunarya menjelaskan, alasan ketiga daerah tersebut tidak menaikkan UMK disebabkan oleh merosotnya kondisi keuangan daerah maupun keuangan perusahaan akibat dampak pandami Covid-19.

"Ini harus sama -sama bersinergi dan dibicarakan. Sebaiknya dibicarakan lagi, karena akan berefek dan menambah susah kondisi perekonomian negara Indonesia," ujarnya kepada SeputarTangsel.Com, Kamis 2 Desember 2021.

Abas mengatakan, permasalahan tersebut sebaiknya diserahkan kepada pemangku kebijakan yang dalam hal ini menjadi kewenangan Kementerian Tenaga Kerja.

"Pemerintah harus menjembatani antara pengusaha dan pekerja. Standar yang dikeluarkan pemerintah dilihat lagi dan disosiasisasikan lagi. Tidak semua perusahaan mampu membayar upah sesuai UMK," tambah pria yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta (APTISI) Banten ini.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 Juta Diperpanjang Hingga Akhir Tahun, Cek Daftar Penerima di kemnaker.go.id

"Pemerintah harus menjembatani antara pengusaha dan pekerja. Standar yang dikeluarkan pemerintah dilihat lagi dan disosiasisasikan lagi. Tidak semua perusahaan mampu membayar upah sesuai UMK," tambah pria yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta (APTISI) Banten ini.

Lebih lanjut, Abas meminta agar seluruh pekerja bersabar dan tidak mudah terprovokasi mengenai isu tersebut.

"Jangan sampai semuanya merugi. Dan yang paling dirugikan dalam aksi tersebut adalah para pekerja. Jika perusahaannya tidak mampu memberikan upah dan terjadi PHK bagaimana. Apalagi saat ini situasinya sedang sulit mencari uang," pungkasnya. ***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler