SEPUTARTANGSEL.COM – Polres Pandeglang, Banten Kamis 11 Februari 2021 menangkap 16 orang yang tengah melakukan ritual aneh.
Keenam belas orang yang ditangkap terdiri dari delapan orang pria, lima wanita, dan tiga anak-anak. Mereka semuanya sedang melakukan mandi bersama tanpa busana.
Kegiatan dilakukan di penampungan air PT GAL yang terdapat di tengah perkebunan sawit, di Desa Karangbolong, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
Baca Juga: Otoritas Kesehatan Rumania Hentikan Penggunaan Vaksin Covid AstraZeneca, Ini Sebabnya
Baca Juga: Ungguli Kekayaan Kerajaan Inggris, Harta Keluarga Kerajaan Saudi Ditaksir Segini
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, semua yang ditangkap menyatakan baru satu kali mengikuti ritual. Tujuannya adalah untuk membersihkan diri dari segala dosa dan menjadi manusia lebih baik.
Wakapolres Pandeglang Komisaris Polisi Riky Crisma Wardana menyebutkan, sampai saat ini belum diketahui apakan ajaran yang mereka lakukan termasuk aliran sesat atau bukan.
Dari semua yang tertangkap diketahui, bahwa mereka adalah penganut ajaran Hakekok. Seseorang yang diduga pemimpin kelompok juga sudah diamankan.
Baca Juga: KLB Demokrat Akan Mencalonkan Moeldoko Sebagai Capres 2024, Prof Salim Said Terheran-heran
Baca Juga: Semakin Memanas, Prancis Kirimkan Kapal Perang ke Laut Natuna Utara, Membantu Amerika?
Pria berinisial A berusia 52 tahun warga Kampung Polos, Desa Waringin Kurung, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang disebut sebagai orang yang mengajak melakukan ritual.
Pada saat penangkapan peserta ritual, Arya tidak berada di tempat yang sama.
“Untuk yang memberi ceramah atau ketuanya, yaitu saudara A (52). Ajarannya mengadopsi dari ajaran Hakekok, ajaran itu dibawa oleh Almarhum saudara E dan diteruskan oleh saudara A ini dengan ajaran Balatasuta,” ucap Riky Wardana.
Baca Juga: Ada Patung Yuri Gagarin di Taman Kota Mataram yang Mulai Dibuka Hari Ini
Baca Juga: Catat, 3 Daerah Wisata di Bali Ini Siap Jadi Kawasan Bebas Covid-19
Rencananya, Polres Pandeglang akan berkoordinasi dengan MUI Banten untuk menentukan ajaran yang dibawa A sesat atau bukan.
Crisma Wardana meminta seluruh masyarakat Cigeulis tenang. Semua sudah diamankan kepolisian.
“Untuk sementara 16 orang sudah kami amankan. Masih kami dalami nanti akan ada kajian dari MUI bahwa aliran ini aliran sesat atau bukan,” ujar Riky saat menggelar jumpa pers di Mako Polres Pandeglang.
Baca Juga: Sambut Hari Raya Nyepi, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Mulai Ditutup Esok Hari
Ajaran Hakekok diketahui bukan yang pertama kali terjadi di Pandeglang.
Pada 2009, sebuah pesantren dibakar penduduk karena disinyalir mengajarkan aliran sesat. Kasus tersebut diselesaikan MUI dan Kepolisian.
Ajaran yang kemudian dikenal sebagai Hakekok, dinyatakan sesat.
“Yang dimaksud menyimpang itu mereka cukup beribadah dengan niat. Selain itu laki-laki dan wanita yang bukan muhrim diperbolehkan bercampur,” ujar Ketua MUI Banten tahun 2009, dikutip Seputartangsel.com dari Antara. ***