Polisi Ungkap Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia di Tangerang

7 Januari 2021, 19:48 WIB
Narkoba Jaringan Malaysia di Tangerang berhasil dibekuk Polisi /polisi.go.id/

SEPUTARTANGSEL.COM-Peredaran narkoba di Indonesia masih marak. Bahkan para pemain luar negeri banyak melakukan transaksi di Indonesia.

Setelah sebelumnya ada jaringan Timur Tengah, kini jaringan Malaysia yang mengedarkan di wilayah Tangserang berhasil diringkus. 

Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis Sabu yang akan diedarkan di wilayah Jakarta dan Tangerang.

Baca Juga: WhatsApp Terbitkan Peraturan Baru, Ini Isinya

Baca Juga: Dukung Serangan Capitol Hill, Twitter dan Facebook Blokir Donald Trump

Dikutip dari polri.go.id, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan kasus ini berawal dari tertangkapnya pelaku L yang merupakan seorang pegawai fotokopi. 

L tertangkap petugas saat sedang menggunakan sabu di kawasan Tangerang.

Dari penangkapan L tersebut aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 5,25 kilogram.

Baca Juga: Fadli Zon Angkat Suara Soal Menyukai Video Syur yang Beredar di Twitter, Ini Pembelaannya

Baca Juga: Amien Rais Sebut Politisi Ini Sekular atau Atheis, Begini Penjelasannya

Barang bukti yang berhasil disita Polisi disamarkan dalam bungkus kemasan teh. Dari penangkapan ini polisi mengembangkan penyelidikan. 

Hasilnya, selain L diamankan juga empat pelaku lain yaitu Z, LZ, HI, dan M.

“Empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu Z seorang tukang fotokopi, LZ pengangguran, HI seorang buruh, dan M seorang pedagang,” terang Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi.

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 Kamis, 7 Januari 2021 Nyaris Tembus Sepuluh Ribu: Provinsi Ini Tertinggi

Baca Juga: Puluhan Rekening FPI Diblokir PPATK, Aziz Yanua: Heran, Memang Kami Korupsi Dana Bansos?

Para tersangka dijerat Pasal 114 subsider 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.***

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: Polri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler