Punya Mobil Listrik? Bisa Ngecas di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum Pertamina

- 11 Desember 2020, 20:48 WIB
SPKLU Fatmawati dapat mengisi 2 kendaraan sekaligus dengan metode Fast Charging
SPKLU Fatmawati dapat mengisi 2 kendaraan sekaligus dengan metode Fast Charging /Foto: Antara/Pertamina/

Baca Juga: Komnas HAM Diserang Hoax, Bantah Foto Seorang Komisioner Berpose dengan Keluarga Cendana

Tepatnya, di di SPBU Fatmawati yang baru diresmikan pada Kamis 11 Desember 2020 hari ini.

Menurut Fajriyah Usman, Vice President Corporate Communication Pertamina, beroperasinya SPKLU merupakan upaya Pertamina mendukung pemerintah dalam mendorong tumbuhnya ekosistem kendaraan listrik dalam negeri yang melayani masyarakat langsung.

"Pertamina mendukung penggunaan energi bersih dan energi terbarukan di Indonesia sekaligus sebagai persembahan Pertamina pada HUT-nya yang ke-63 pada 10 Desember,” kata Fajriyah.

Baca Juga: Sempat Ditutup, Pendakian Gunung Gede-Pangrango Kembali Dibuka

Baca Juga: Lathi Masuk Peringkat Pertama Goggle Year in Search 2020

SPKLU di SPBU Fatmawati ini merupakan Stasiun Pengisian Daya Fast Charging 50 kW yang mendukung pengisian daya dari berbagai tipe gun (alat pengisian) mobil listrik di Indonesia.

Untuk itu, SPKLU ini dilengkapi beberapa tipe gun atau alat pengisian daya ke kendaraan yang sesuai dengan standar Eropa dan Jepang, seperti gun CCS2 (Europe standard), Chademo (Japanese standard) dan 65 kW AC berupa 43 kW plug AC Type 2 dan 22 kW inlet AC type 2 yang digunakan untuk mobil listrik di Indonesia saat ini dan bisa digunakan pada saat bersamaan.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Tegaskan Tidak Boleh Ada Ormas yang Menempatkan Dirinya di Atas Negara

Baca Juga: Piala AFF 2020 Ditunda, PSSI Pasang Target Juara Tahun Depan

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x