Cihuy, Beli Mobil dan Motor Listrik Bisa Dengan DP Nol Persen

- 3 Oktober 2020, 19:32 WIB
Ilustrasi mobil listrik sedang mengisi daya.
Ilustrasi mobil listrik sedang mengisi daya. /Foto: Pixabay/ Joenomias/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kabar gembira bagi anda yang ingin memiliki mobil atau motor listrik.

Mulai 1 Oktober 2020, pembelian motor dan mobil listrik secara kredit, bisa mendapatkan pembebasan down payment (DP) atau uang muka.

Bank Indonesia (BI) secara resmi menurunkan batasan minimum uang muka atau down payment (DP) kendaraan bermotor berwawasan lingkungan menjadi nol persen, mulai 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris: Malam Ini Manchester City vs Leeds United, Everton vs Brighton

Direktur Eksekutif sekaligus Kepala Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko mengatakan, langkah itu diambil dengan tujuan merangsang permintaan kredit di tengah pandemi Covid-19.

Sekaligus juga mendukung upaya pemerintah dalam melaksanakan program percepatan kendaraan listrik di dalam negeri.

"Kebijakan penyesuaian ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," kata Onny dalam keterangan resmi, Jumat 2 Oktober 2020.

Baca Juga: Bos Air Kemasan Jadi Orang Terkaya di Tiongkok, Geser Jack Ma

Relaksasi ini resmi berlaku dengan diterbitkannya Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/13/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas PBI No.20/8/2018 tentang Rasio LTV untuk Kredit Properti, Rasio FTV untuk Pembiayaan Properri, dan Uang Muka untuk Kredir atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBILTV/FTV dan Uang Muka).

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x