Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Banten Mulai Hari Ini, Serbu!

5 November 2020, 09:31 WIB
Pamflet pembebasan denda pajak kendaraan bermotor wilayah Banten. /Foto: Instagram @wh_wahidinhalim/

SEPUTARTANGSEL.COM – Kabar gembira bagi warga Provinsi Banten yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Mulai hari ini ada pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang tertunggak, berlaku sampai 23 Desember 2020.

Gubernur Banten Wahidin Halim telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 tahun 2020 tentang penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor.

 

Baca Juga: Lrik Lagu 'Ibu' Karya Iwan Fals

Baca Juga: Awas Para Elite! Anonymous Seluruh Dunia Akan Beraksi 5 November, Hari Ini

Pergub juga mengatur bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (BBNKB II) dan penghapusan tariff progresif.

Wahidin mengumumkan hal ini melalui unggahan di akun Instagram pribadi @wh_wahidinhalim pada hari ini, Kamis 5 November 2020.

“Telah ditandatangani Peraturan Gubernur Banten (Pergub) nomor 60 tahun 2020, tentang penghapusan sanksi adiminstrasi atau denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan penghapusan tariff progresif,” tulis Wahidin.

Baca Juga: Mendekati Kemenangan, Joe Biden Pecahkan Rekor Perolehan Suara Obama

Baca Juga: Hasil Liga Champions: MU Tersungkur di Turki, Juventus Kembali ke Jalur Kemenangan

Untuk diketahui, kebijakan ini berlaku mulai hari ini, Kamis 5 November 2020 hingga 23 Desember 2020.

Selain itu, Kebijakan ini merupakan intruksi dari Wahidin Halim untuk mengurangi beban masyarakat Banten yang terdampak Covid-19.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini, 5 November: Ada Film Thriller Olympus Has Fallen di Bioskop Trans TV

Baca Juga: POPULER HARI INI: Menunggu Imunisasi Covid-19 Hingga Daftar Produk Prancis di Indonesia

“Kami melaksanakan perintah pak WH (Wahidin Halim) Gubernur Banten bahwa dari tanggal 5 November sampai dengan 23 Desember 2020 denda pajak kendaraan bermotor digratiskan,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provensi Banten, H. Opar Sopari, Rabu 4 November 2020.

Untuk info lebih lajut bisa mendatangi atau menghubungi kantor Samsat atau gerai-gerai Samsat terdekat.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler