Baca Juga: Mamah Dedeh Positif Covid-19, Begini Keadaannya Kata Abdel
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang memunta majelis hakim memvonis 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
JPU menilai terdakwa Jerinx SID telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian atas postingan 'IDI kacung WHO' berdasarkan ancaman hukuman dalam UU ITE.***