Buntut Acara Habib Rizieq di Megamendung Bogor, Polisi Diminta Juga Periksa Ridwan Kamil

- 17 November 2020, 17:16 WIB
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil /Humas Pemprov Jabar/.*/ Foto: Dok Humas Pemprov Jabar

Baca Juga: Lima Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Selasa 17 November 2020

Sebelumnya, dua petinggi Polri dicopot dari jabatannya karena dinilai tidak mampu membendung acara yang dapat menimbulkan kerumunan massa dan melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Selain itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga hari ini diperiksa oleh Polda Metro Jaya sebagai buntut dari acara yang dilaksanakan oleh Habib Rizieq itu.

Anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi PAN Riano P Ahmad, menilai Anies serta jajarannya sudah melaksanakan apa yang menjadi tugas pokok dan fungsinya yaitu Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan serta Pergub Nomor 80 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Baca Juga: Penyelenggara 'Keukeuh', Politisi PPP Sarankan Reuni 212 Digelar Virtual

Baca Juga: Sistem Pangan Rentan Akibat Pandemi, Atasi dengan Sumber Pangan Lokal Non Beras

"Pemprov DKI juga sudah bersurat ke keluarga atau tuan rumah pemilik hajat nikahan Habib Rizieq agar melaksanakan protokol kesehatan dalam kegiatan pernikahan," kata Riano.

Anies juga telah memberikan sanksi administrasi berupa denda maksimal Rp50 juta kepada keluarga Habib Rizieq yang tak bisa mencegah banyaknya massa yang hadir.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x