Pelanggaran Protokol Kesehatan Acara Habib Rizieq, Polri Panggil Anies Baswedan

- 16 November 2020, 20:11 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo  Argo Yuwono (kiri) dan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo saat konfrensi pers kasus kebakaran Gedung utama Kejaksaan Agung, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 23 Oktober 2020.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (kiri) dan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo saat konfrensi pers kasus kebakaran Gedung utama Kejaksaan Agung, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 23 Oktober 2020. /Foto: ANTARA/Anita Permata Dewi/

Arifin meyebutkan semua pihak yang melanggar protokol kesehatan-19 bakal ditindak sesuai aturan berlaku, tidak terkecuali Rizieq.

Pihaknya juga telah melayangkan surat atas pelanggaran Habib Rizieq tersebut.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x