Baca Juga: 5 Penggawa Timnas Korsel Positif Covid-19, Bagaimana Kabar Son Heung-min?
Untuk bantuan dari paslon yang bersaing di Pilkada 2020 dapat disalurkan dengan melalui pemerintah.
“Semua bantuan untuk bencana dari paslon harus melalui pemerintah, baik calon petahana,” jelasnya dikutip Seputartangsel.com dari keterangan laman resmi KPUD Yogyakarta.
Baca Juga: The Queen’s Gambit Tayang di Netflix, Angkat Isu Diskriminasi pada Perempuan
Baca Juga: BLT Bantuan Presiden Untuk UMKM Diperpanjang Hingga 2021, Ketua DPD Minta Pelaku Usaha Berinovasi
Diketahui, sebelumnya Bawaslu RI telah menemukan selama tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020, terdapat kepala daerah yang terindikai menggunakan dana penanganan pandemi Covid-19 untuk kepentingan pencalonan.***