Kasus Habib Rizieq Kembali Diungkit, Politisi PDIP Arteria Dahlan Yakin Polisi Profesional

- 12 November 2020, 08:26 WIB
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan saat melakukan pertemuan dengan Polres Makassar.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan saat melakukan pertemuan dengan Polres Makassar. /Foto: Instagram @arteriadahlan/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus hukum yang menjerat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kembali diungkit.

Pasalnya, Habib Rizieq sebelum meninggalkan Indonesia beberapa tahun lalu sudah menjadi tersangka dari beberapa kasus yang sudah ditangani pihak kepolisian.

Setelah kembali ke Indonesia pada Selasa 10 November 2020 kemarin, kasus-kasus Habib Rizieq tersebut kembali diungkit sejumlah pihak.

Baca Juga: Petani Kopi Papua Dapat Bantuan Alat Pertanian dari Kerajaan Inggris

Baca Juga: Ganjar Pranowo Minta Semua Pihak Waspadai Arah Erupsi Gunung Merapi

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arteria Dahlan meyakini, kepolisian akan bekerja profesional dalam menindaklanjuti laporan tindak pidana dengan terduga Habib Rizieq.

"Untuk kasus yang dihadapi tersebut, pihak kepolisian dinilai lebih tahu mau dilanjutkan atau tidak," kata Arteria di Jakarta, Rabu 11 November 2020.

"Kalau masalah hukumnya, itu kan urusan Habib Rizieq dengan aparat penegak hukum. Nah, ini kan negara Indonesia negara hukum. Jadi, tinggal dilihat ke sana," imbuh Arteria.

Baca Juga: Kaya Ragam Budaya Nusantara, Sebanyak 263 Alat Musik Tradisional Dipamerkan di Ambon

Baca Juga: Banyak Pasien Virus Corona Mengalami Penyakit Mental

Arteria menegaskan bahwa DPR atau pemerintah tidak bisa mengintervensi kasus hukum Habib Rizieq agar pihak pihak kepolisian melanjutkan kasusnya.

"Tentunya kami ataupun Presiden Jokowi tidak bisa mengintervensi penegakan hukum maupun status hukumnya Habib Rizieq. Silakan ditanyakan kepada aparat penegak hukum," tutur Arteria.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu juga menuturkan bahwa polisi bergerak atas bukti-bukti yang ada sehingga jangan dipersepsikan pihak kepolisian sengaja melakukan kriminalisasi terhadap Imam Besar FPI tersebut.

Baca Juga: Lima Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Kamis 12 November 2020

Baca Juga: POPULER HARI INI: Soal Jabar Menjadi Provinsi Sunda Hingga Veronica Koman Kagum Anggota FPI

"Yang penting, polisi dalam menegakkan hukum selalu mengedepankan tentang hukumnya dan percayalah polisi saat ini juga mengedepankan tentang hukumnya. Tidak ada yang namanya kriminalisasi atau politisasi penegakan hukum. Semua ini 'kan terawasi dengan baik," ungkap Arteria.

Meski begitu, Arteria mengatakan bahwa Komisi III DPR selalu mengawasi Polri dalam bertindak sehingga tidak mungkin polisi melakukan kriminalisasi dalam mengusut kasus Rizieq Shihab.

"Kami yang di Komisi III ini 'kan ada fraksinya sembilan serta punya pandangan dan perspektifnya sendiri-sendiri. Pastinya membuat kerja-kerja kepolisian harus lebih hati-hati lagi. Percayalah Polri serius bekerja," kata Arteria.

Baca Juga: Usut Raibnya Uang Nasabah Maybank, Polri Akan Panggil Ahli dari PPATK dan OJK

Baca Juga: Seluruh 88 WNI ABK Kapal Tiongkok Long Xing Telah Direpatriasi

Sebagaimana diketahui, Rizieq meninggalkan Indonesia saat kasus dugaan chat pornografinya bersama Firza Husein menyeruak.

Saat itu, Rizieq ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Namun, kemudian dihentikan atau SP3.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x