Baca Juga: Menlu AS Pede Sebut Akan Ada Transisi yang Mulus ke Pemerintahan Trump Kedua
Menurut Mahfud, Pemerintah telah membagi dua sesi upacara pemberian tanda jasa tersebut karena situasi pandemi Covid - 19.
Sesi pertama dilakukan pada Agustus 2020, dan kedua pada 11 November 2020 ini. Hal tersebut, kata Mahfud, untuk mengurangi potensi terjadinya kerumunan dan untuk mengurangi risiko penularan Covid-19.
“Karena musim Covid-19 kita pecah dua, tapi tidak lebih dari tahun 2020. Menurut Sekretaris Militer, Mayor Jenderal TNI Suharyanto, harus rampung tahun ini sebagai hak karena tahun berikutnya sudah ada lagi gitu,” ungkap Mahfud.
Baca Juga: Berkenalan dengan Pahlawan Kesehatan Indonesia: Prof. Sri Rezeki Hadinegoro
Baca Juga: Presiden Turki Akhirnya Ucapkan Selamat Untuk Kemenangan Joe Biden
Untuk diketahui, syarat khusus penerima anugerah Bintang Mahaputera adalah berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara.
Kemudian, pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara.
Menkopolhukam menegaskan, Istana Kepresidenan menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penularan Covid-19 dalam setiap acara di Istana.
Baca Juga: Hore, Cek Rekeningmu! Bantuan Subsidi Upah BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin II Sudah Cair