Habib Rizieq Pulang ke Indonesia, Politisi PDIP Ini Minta Polisi Lanjutkan Laporannya Tahun 2017

- 11 November 2020, 19:01 WIB
Habib Rizieq di sebuah acara di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan tahun 2017.
Habib Rizieq di sebuah acara di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan tahun 2017. /Foto: Seputartangsel.com/Sugih Hartanto/

SEPUTARTANGSEL.COM – Habib Rizieq pulang ke Indonesia, politikus PDI Perjuangan Henry Yosodingrat berencana menanyakan kelanjutan laporannya ke Polda Metro Jaya.

Pada tahun 2017 ia melaporkan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terhadap dirinya.

"Tiga tahun lalu heboh soal Habib Rizieq menghina Pancasila, menghina ini, menghina itu. Intinya saya minta polisi menangkap atas beberapa laporan itu," kata Henry kepada wartawan, Rabu 11 November 2020.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Tak Hadir Dalam Upacara Penganugerahan Bintang Mahaputera, Ini Kata Mahfud

Baca Juga: Guguran Lava Gunung Merapi Meluncur Sejauh 700 Meter

"Seminggu atau beberapa lama setelah itu, muncul fitnah yang dilontarkan Rizieq kepada saya melalui Facebook dan Instagram. Fitnah itu ada foto saya dan ditulis bahwa saya Henry Yosodningrat adalah politisi berhaluan komunis kemudian memusuhi umat Islam dan saya indekos di PDIP," tambahnya.

Waktu itu, jelas Henry, ia laporkan Habib Rizieq ke Polda Metro Jaya.

"Setelah itu, kurang lebih sebulan kemudian Rizieq pergi umrah dan tidak balik ke Indonesia,” tuturnya.

Baca Juga: Gila, Setahun Raih Untung Rp8 Miliar dari Membuat dan Mengedarkan Madu Palsu

Baca Juga: Veronica Koman pun Salut pada Kegiatan Sosial yang Dilakukan Anggota FPI

Henry mengaku Rabu siang dia akan bertemu Kapolda Metro Jaya dan Diskrimsus sekaligus, karena pada 2017 lalu, laporannya tersebut masuk di Ditkrimsus Polda Metro Jaya.

“Sekarang dia sudah kembali ke Indonesia, saya minta polisi untuk menindaklanjuti laporannya. Karena kalau saya tulis surat saja mungkin kurang santun. Kalau saya datang, harapan saya benar-benar diatensi,” ungkap Henry dikutip dari Seputartangsel.com dari RRI.

Diketahui, laporan Henry yang telah diterima polisi kala itu bernomor LP/529/I/2017/PMJ/Direskrimsus dengan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 28 juncto Pasal 45 ayat (20 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Alasan Pandemi Covid-19, Gatot Tolak Penghargaan Bintang Mahaputera dari Presiden

Baca Juga: Timnas Indonesia U-19 Segera Lanjutkan TC di Luar Negeri

Henry menyebutkan bahwa tuduhan yang dilaporkannya tersebut adalah soal pernyataan Habib Rizieq Shihab melalui akun Facebook dan Instagram yang menuliskan Henry politikus berhaluan komunis.

Ia menambahkan, saat melaporkan waktu itu, dirinya meminta Mabes Polri dan Polda Metro untuk segera menangkap Rizieq, sebab saat itu juga banyak sekali laporan tentang Rizieq masuk ke polisi.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x