Habib Rizieq Pulang ke Indonesia, Politisi PDIP Ini Minta Polisi Lanjutkan Laporannya Tahun 2017

- 11 November 2020, 19:01 WIB
Habib Rizieq di sebuah acara di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan tahun 2017.
Habib Rizieq di sebuah acara di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan tahun 2017. /Foto: Seputartangsel.com/Sugih Hartanto/

Baca Juga: Veronica Koman pun Salut pada Kegiatan Sosial yang Dilakukan Anggota FPI

Henry mengaku Rabu siang dia akan bertemu Kapolda Metro Jaya dan Diskrimsus sekaligus, karena pada 2017 lalu, laporannya tersebut masuk di Ditkrimsus Polda Metro Jaya.

“Sekarang dia sudah kembali ke Indonesia, saya minta polisi untuk menindaklanjuti laporannya. Karena kalau saya tulis surat saja mungkin kurang santun. Kalau saya datang, harapan saya benar-benar diatensi,” ungkap Henry dikutip dari Seputartangsel.com dari RRI.

Diketahui, laporan Henry yang telah diterima polisi kala itu bernomor LP/529/I/2017/PMJ/Direskrimsus dengan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 28 juncto Pasal 45 ayat (20 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Alasan Pandemi Covid-19, Gatot Tolak Penghargaan Bintang Mahaputera dari Presiden

Baca Juga: Timnas Indonesia U-19 Segera Lanjutkan TC di Luar Negeri

Henry menyebutkan bahwa tuduhan yang dilaporkannya tersebut adalah soal pernyataan Habib Rizieq Shihab melalui akun Facebook dan Instagram yang menuliskan Henry politikus berhaluan komunis.

Ia menambahkan, saat melaporkan waktu itu, dirinya meminta Mabes Polri dan Polda Metro untuk segera menangkap Rizieq, sebab saat itu juga banyak sekali laporan tentang Rizieq masuk ke polisi.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x