Wah, Kata Pengamat Hukum Kasus Habib Rizieq Bisa Dilanjutkan Lagi

- 10 November 2020, 16:16 WIB
Habib Rizieq Shihab tiba di kediamannya di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat dan disambut warga, Selasa 10 November 2020.
Habib Rizieq Shihab tiba di kediamannya di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat dan disambut warga, Selasa 10 November 2020. /Foto: Antara/Livia Kristianti/

SEPUTARTANGSEL.COM - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab setelah tiba di Indonesia masih dipertanyakan oleh sebagian kalangan mengenai kasus hukum yang pernah menyeratnya.

Pasalnya, kasus hukum yang menjerat Habib Rizieq selama berada di Indonesia sedikitnya terdapat delapan kasus.

Pengamat Hukum Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul menyebutkan banyak pihak yang mempertanyakan apakah setelah ini polisi akan kembali memproses kasus hukum tersebut.

Baca Juga: Pengamat: Pulangnya Habib Rizieq, Momentum Berinteraksi dengan Pemerintah Secara Fair

Baca Juga: Tak Ada Masalah Keimigrasian, Habib Rizieq Diperlakukan Sebagai Penumpang Biasa

Chudry Sitompul, menilai kasus hukum yang dituduhkan kepada Habib Rizieq tidak lantas batal hanya karena ia berada di negara lain.‎

"Selama belum ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), kasusnya masih terus jalan. Tidak menghilangkan status hukum," kata Chudry di Jakarta, Selasa 10 November 2020.

Kalaupun sudah di-SP3 atau dihentikan, menurut Chudry, bisa dibuka kembali asalkan ada bukti-bukti baru.

Baca Juga: Dinas Bina Marga DKI Jakarta Uji Coba Underpass Senen Extention Selama Dua Hari

Baca Juga: Habib Rizieq Disambut Ribuan Orang, Politikus PDIP: Kita Tunggu Siapa yang Akan Kena Azab

Kalau Habib Rizieq tidak terima kasus yang menjeratnya kembali dibuka, bisa mengajukan praperadilan.‎
 
Dengan demikian, Chudry berharap, jika kasus tersebut akan dibuka kembali, polisi mesti transparan. Sehingga bisa menghilangkan persepsi buruk pada kepolisian.

"Memang perlu transparan, kan nanti juga ada pengacaranya kalau misalnya dia jadi tersangka. Jadi hak setiap orang didampingi. Kalau misalnya jadi saksi tidak harus didampingi," ungkap Chudry.

Baca Juga: Ketua PA 212 Apresiasi Aparat Keamanan Kawal Habib Rizieq Pulang

Baca Juga: Hari Pahlawan 10 November, Ini Daftar Pesan Perjuangan Para Pahlawan Nasional

Untuk diketahui, Habib Rizieq meninggalkan Indonesia saat kasus dugaan chat pornografinya bersama Firza Husein menyeruak. Saat itu Habib Rizieq ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya, namun kemudian dihentikan atau SP3.

Pada November 2015, Rizieq diadukan Angkatan Muda Siliwangi ke Polda Jawa Barat karena mempelesetkan salam Sunda 'sampurasun'‎‎.

Selain itu, ‎ia sempat menjadi tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila, namun prosesnya dihentikan oleh Polda Jawa Barat.‎

Baca Juga: Habib Rizieq Pulang ke Indonesia, Penumpang Diimbau Datang Lebih Awal Atau Reschedule

Baca Juga: Tujuh Pahlawan Nasional dari Kalangan Santri yang Perjuangkan Kemerdekaan RI

Habib Rizieq kembali ke Indonesia setelah menetap 3,5 tahun di Arab Saudi.

Ia kembali ke Indonesia bersama keluarganya dan tiba di Jakarta pada hari ini, Selasa 10 November 2020.***

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Antara


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah