Sebanyak 22 Begal Sepeda Dibekuk, Diancam Penjara 7 Tahun

- 8 November 2020, 07:17 WIB
Kapolda Metro Jaya memberi keterangan pers.
Kapolda Metro Jaya memberi keterangan pers. /Foto: Humas Polda Metro Jaya/

Baca Juga: Mengapa Para Ayah Enggan Bantu Urus Anak?

Ditambahkan Nana, polisi juga terus memburu pelaku lainnya yang terlibat aksi begal tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 363 KUHPidana jo Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x