Baca Juga: Mengapa Para Ayah Enggan Bantu Urus Anak?
Ditambahkan Nana, polisi juga terus memburu pelaku lainnya yang terlibat aksi begal tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 363 KUHPidana jo Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.***