BLT Subsidi Upah Gelombang 2 Cair Minggu Ini, 5 Rekening Ini Tak Akan Dapat Bantuan

- 7 November 2020, 14:46 WIB
Buruan Cek Rekening! BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Ditransfer Hari Ini, Ini Jadwal Bank Himbara.
Buruan Cek Rekening! BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Ditransfer Hari Ini, Ini Jadwal Bank Himbara. /Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A//

SEPUTARTANGSEL.COM – Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) gelombang 2 akan segera cair pada minggu ini.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengatakan bahwa jadwal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan BSU gelombang 2 akan dilakukan di awal November 2020.

Namun demikian, Menaker Ida hanya akan mencairkan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 pada rekening yang tidak bermasalah.

Baca Juga: Gelombang 11 Sudah Ditutup, Apakah Jadi Pendaftaran Kartu Prakerja Terakhir, Ini Penjelasannya

Baca Juga: Video Syur Mirip Gisel, Gading Marten Bela Mantan Istrinya

Sementara, untuk lima rekening ini tidak akan dapat BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 oleh pihak Menaker.

Sebagaimana yang terjadi pada pencairan termin pertama, yakni sebanyak 152 ribu karyawan gagal dapat BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Atasi Pengangguran di Masa Pandemi Covid-19, Ada 11.694 Lowongan Kerja di Karirhub Kemnaker

Baca Juga: Muak Dengan Aksi Teror Terhadap Umat Katolik di Prancis, Pria Muslim Ini Menjaga Gereja

Berikut ini masalah rekening bank yang dijamin tidak akan ditransfer BLT Subsidi Gaji ini:

1. Rekening tidak sesuai NIK
2. Rekening yang sudah tidak aktif
3. Rekening pasif
4. Rekening yang tidak terdaftar
5. Rekening telah dibekukan oleh Bank

Sebagai informasi, jadwal pencairan BLT gelombang 2 ini ditegaskan Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Budi Gunadi Sadikin dalam virtual conference usai mengikuti ratas di Istana Negara, Rabu, 4 November 2020.

Artikel ini telah tayang di Beritadiy.pikiran-rakyat.com dengan judul: Menaker Ida Fauziyah Pastikan 5 Rekening Bank Ini Tidak Akan Ditransfer BLT SUbsidi Gaji Gelombang 2

Baca Juga: Lirik Lagu Amazing Grace yang Dipopulerkan Chris Tomlin

"Gelombang pertama sudah selesai disalurkan untuk 12,4 juta. Rencananya akhir minggu ini akan mulai lagi gelombang kedua, akan disalurkan bantuan subsidi gaji ke 12,4 juta penerima," ujar Budi Gunadi Sadikin.

Sebagai informasi, bantuan BLT Subsidi Gaji gelombang 2 ini hanya cair ke 12,4 juta karyawan bergaji di bawah Rp5 juta.

Meski demikian, tidak semua karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta berhak dapat bantuan ini karena ada syarat lain yang harus terpenuhi sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020.

Baca Juga: Profil Gisella Anastasia Atau Gisel: Dari Dunia Tarik Suara Hingga Akting

Baca Juga: Tas Spunbound Ramah Lingkungan Bikin di Visi Mandiri Ciputat, Tangsel

Adapun syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima bantuan ini, sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
  • Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
  • Pekerja/buruh penerima upah,
  • Memiliki rekening bank yang aktif,
  • Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Pochettino Dikabarkan Segera Mengganti Solskjaer Jadi Pelatih Manchester United

Baca Juga: Heboh, Beredar Video Syur Mirip Gisel di Media Sosial

Karyawan yang merasa memenuhi syarat dan mengalami kendala saat proses pencairan juga bisa lapor ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan cara sebagai berikut: 

  1. Buka link https://kemnaker.go.id/
  2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/
  3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home
  4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.***(pikiran-rakyat.com/Iman Fakhrudin)

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x