Baca Juga: Muak Dengan Aksi Teror Terhadap Umat Katolik di Prancis, Pria Muslim Ini Menjaga Gereja
Jika tidak berhati-hati, bisa saja terperangkap pada jerat hukum peraturan tersebut.
Aturan tentang pornografi tersebut terdapat dalam Undang-Undang (UU) Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Netizen harus menjaga etika dalam bermedia sosial, menuduh apalagi menyebarkan video yang jelas pornografi itu.
Baca Juga: Lirik Lagu Amazing Grace yang Dipopulerkan Chris Tomlin
Artikel ini telah tayang di Utaratimes.pikiran-rakyat.com dengan judul :Hati Hati! Netizen yang Menyebarkan Syur Mirip Gisel Bisa Dijerat Pidana 6 Tahun!
Berikut ini beberapa pasal yang terkait dengan penyebaran pornografi serta pelanggaran UU ITE dalam isu trending di Twitter.
Di dalam UU ITE disebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, dokumen elektronik yang berisi melanggar kesusilaan maka bisa dipidana penjara.
Baca Juga: Profil Gisella Anastasia Atau Gisel: Dari Dunia Tarik Suara Hingga Akting
Baca Juga: Tas Spunbound Ramah Lingkungan Bikin di Visi Mandiri Ciputat, Tangsel