Awas! Sebar Video Syur Mirip Gisel Bisa Terancam Pidana 6 Tahun Penjara

- 7 November 2020, 14:29 WIB
Ilustrasi video syur.
Ilustrasi video syur. /Pixabay/mohamed_hassan

Bab XIV KUHP Pasal 27 ayat (1) UU ITE berbunyi

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak dan/atau mentransmisikan dan /atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Dalam pasal 27 (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Milyar.

Dalam UU Pornografi menyebutkan bahwa setiap orang yang memperbanyak, menyebarluaskan, menawarkan akan dipenjara selama 6 bulan dan atau pidana paling sedikit 250 juta  paling tinggi 6 milyar.

Baca Juga: Pochettino Dikabarkan Segera Mengganti Solskjaer Jadi Pelatih Manchester United

Baca Juga: Heboh, Beredar Video Syur Mirip Gisel di Media Sosial

Berikut Pasal 24 UU Pornografi :

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, mengadakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengekspor, menawarkan,memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 Juta dan Paling banyak 6 miliar".

Peraturan ini selalu berlaku bagi siapa saja warga negara Indonesia yang tidak melaksanakan etikanya di media sosial. ***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x