Baca Juga: Bali Uji Coba Angkutan Shuttle Bus Listrik Demi Udara Bersih
Saat ini pihaknya masih memproses dokumen untuk di dorong ke pemerintah pusat.
Masyarakat adat di Kabupaten Manokwari juga ingin mengelola pertambangan emas dan saat ini pihaknya sedang memproses izin pertambangan rakyat yang diajukan.
"Selain dua daerah ini, informasinya dari Kabupaten Pegunungan Arfak juga akan mengajukan. Sama, masyarakat juga ingin mengelola emas dengan skema usaha pertambangan rakyat," ujarnya lagi.
Baca Juga: Gisel Trending di Twitter, Ternyata Mirip-mirip Akhir 2019
Baca Juga: POPULER HARI INI: Trump Pidato, Stasiun TV Berhenti Siaran Hingga Daftar Cukong Joe Biden
Terkait usulan itu, Dinas ESDM saat ini sedang melakukan pemetaan. Selanjutnya hal itu akan didorong agar daerah atau lokasi yang menjadi area operasi penambangan masuk dalam wilayah pertambangan rakyat (WPR).
"Lokasi penambangan itu harus masuk dalam WPR. Dari situ pemerintah pusat bisa mengeluarkan izin pertambangan rakyat (IPR)," katanya, dikutip Seputartangsel.com dari Antara.
Baca Juga: Lirik Lagu Los Dol Oleh Denny Caknan: Rasa Kebal Atas Pengkhianatan Kekasih
Baca Juga: Sekjen FPI Tak Mau Ambil Pusing Soal Kewajiban Karantina Mandiri Habib Rizieq Shihab