Kemenkes: Setiba di Tanah Air, Habib Rizieq Wajib Karantina Mandiri 14 Hari

- 6 November 2020, 21:04 WIB
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. /Twitter.com @DPPFPI_ID/

SEPUTARTANGSEL.COM - Jelang kedatangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) ke tanah air, sejumlah prosedur harus diikuti sebelum tiba sampai rumah.

Peraturan tersebut diwajibkan bagi setiap orang yang pulang dari luar negeri untuk mengkarantina diri selama 14 hari.

Setiba di bandara akan dilakukan sejumlah pemeriksaan hingga test swab Covid-19.

Baca Juga: PT Bio Farma Akan Dapat Suntikan Dana Rp2 Triliun dari Pemerintah

Baca Juga: Jokowi Akan Anugrahkan Gelar Pahlawan Nasional Kepada 6 Tokoh, Ini Daftarnya

Habib Rizieq sendiri direncanakan akan pulang ke Indonesia pada Selasa, 10 November nanti dan akan tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.

Berdasarkan informasi yang dirilis, HRS bakal langsung beraktivitas menemui orang-orang dan sejumlah tokoh.

Namun peraturan Menkes menyebut bahwa WNI yang pulang dari luar negeri harus menjalani karantina 14 hari dulu, sesuai langkah penanggulangan pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x