Polisi Akan Memeriksa Kembali Kasus Hukum Habib Rizieq, FPI: Itu Kriminalisasi

- 6 November 2020, 13:54 WIB
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. /Twitter.com @DPPFPI_ID/

SEPUTARTANGSEL.COM - Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengomentari pihak kepolisian yang menyebut akan memeriksa kembali kasus hukum Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.

Menurut Munarman, tindakan Kepolisian tersebut hanya ingin mengkriminalisasi Habib Rizieq.

"Karena ini artinya, aparat penegak hukum sengaja untuk membangun kasus dan mencari-cari kesalahan atau dalam istilah umum yang biasa disebut adalah kriminalisasi. Nah ini tidak dibenarkan," kata Munarman, di maskas FPI, Jakarta, dikutip dari RRI, Kamis 5 November 2020.

Baca Juga: Kelamaan Memakai Masker Bisa Sebabkan Iritasi Kulit Wajah, Ini Cara Antisipasinya

Baca Juga: Usai Didemo Soal Bansos Covid-19, Kepala Desa Lebak Wangi Tewas Gantung Diri

Munarman menyebutkan, hingga saat ini ada delapan kasus hukum yang menyeret Habib Rizieq.

Dari jumlah tersebut, dua di antaranya telah berstatus SP3 atau dihentikan, yakni dugaan penghinaan Pancasila dan pornografi.

Dari semua kasus-kasus hukum tersebut, Munarman menilai bahwa itu hanya bentuk ketidaksukaan kepada Habib Rizieq.

Baca Juga: Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Jakarta, Depok, Bekasi dan Bandung, Jumat 6 November

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x