Polisi Akan Memeriksa Kembali Kasus Hukum Habib Rizieq, FPI: Itu Kriminalisasi

- 6 November 2020, 13:54 WIB
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. /Twitter.com @DPPFPI_ID/

SEPUTARTANGSEL.COM - Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengomentari pihak kepolisian yang menyebut akan memeriksa kembali kasus hukum Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.

Menurut Munarman, tindakan Kepolisian tersebut hanya ingin mengkriminalisasi Habib Rizieq.

"Karena ini artinya, aparat penegak hukum sengaja untuk membangun kasus dan mencari-cari kesalahan atau dalam istilah umum yang biasa disebut adalah kriminalisasi. Nah ini tidak dibenarkan," kata Munarman, di maskas FPI, Jakarta, dikutip dari RRI, Kamis 5 November 2020.

Baca Juga: Kelamaan Memakai Masker Bisa Sebabkan Iritasi Kulit Wajah, Ini Cara Antisipasinya

Baca Juga: Usai Didemo Soal Bansos Covid-19, Kepala Desa Lebak Wangi Tewas Gantung Diri

Munarman menyebutkan, hingga saat ini ada delapan kasus hukum yang menyeret Habib Rizieq.

Dari jumlah tersebut, dua di antaranya telah berstatus SP3 atau dihentikan, yakni dugaan penghinaan Pancasila dan pornografi.

Dari semua kasus-kasus hukum tersebut, Munarman menilai bahwa itu hanya bentuk ketidaksukaan kepada Habib Rizieq.

Baca Juga: Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Jakarta, Depok, Bekasi dan Bandung, Jumat 6 November

Baca Juga: Alasannya Parah, Oknum Brimob yang Lempar Kucing ke Parit Akan Diberi Sanksi

"Kalau ditanya, FPI mau apa? Ya tentu saja kita akan siapkan bantuan hukum. Tapi ini penjahat artinya. Ini kriminalisasi. Kita akan lawan, begitu," tegas Munarman.

Munarman sebut para pihak yang masih mencari-cari kasus hukum Habib Rizieq jelang kepulangannya ke Indonesia sebagai penjahat.

"Itu (yang mencari-cari kasus hukum Habib Rizieq) penjahat artinya orang itu. Itu penjahat," ungkap Munarman.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Indonesia Memasuki Resesi Hingga Bebas Denda Pajak Kendaraan di Banten

Baca Juga: Untuk Antisipasi Bencana, Ini Tas yang Direkomendasikan oleh BMKG

Untuk diketahui, Habib Rizieq dikabarkan akan tiba di Indonesia pada 10 November mendatang. Kabar tersebut disampaikan di kanal YouTube Front TV beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan pihaknya bakal memeriksa sejumlah laporan hukum terkait Habib Rizieq. Ia menyebut pihaknya banyak menerima laporan yang menyeret nama Habib Rizieq.

Baca Juga: Dokter Tirta Mengaku Ditelepon Orang Misterius, Minta Tak Ikut Campur Kasus Jerinx SID

Baca Juga: Mau Perpanjang SIM Secara Online, Ini Cara dan Syaratnya

Namun, Yusri enggan berkomentar lebih jauh terkait laporan kasus hukum tersebut. Termasuk, apakah ada kemungkinan untuk melanjutkan proses hukum terhadap pentolan FPI itu.

"Memang banyak ya laporan polisi terkait Pak Rizieq, nanti akan saya cek," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis 5 November 2020.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini