Alasannya Parah, Oknum Brimob yang Lempar Kucing ke Parit Akan Diberi Sanksi

- 6 November 2020, 08:26 WIB
Oknum Polisi melempar kucing kecil ke parit dari atas jembatan.
Oknum Polisi melempar kucing kecil ke parit dari atas jembatan. /foto: tangkapan layar Twitter@N0N4m3_90//

SEPUTARTANGSEL.COM - Briptu SS, oknum anggota Brimob Polda Sumatera Utara yang viral karena membanting anak kucing dari atas jembatan ke parit akan diberi sanksi.

Ternyata, alasan pelaku sampai emosi dan melempar kucing kecil itu hanya persoalan sepele.

“Makanannya direbut kucing sehingga yang bersangkutan kesal dan melempar kucing itu ke parit," jelas Kepala  Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Indonesia Memasuki Resesi Hingga Bebas Denda Pajak Kendaraan di Banten

Baca Juga: Untuk Antisipasi Bencana, Ini Tas yang Direkomendasikan oleh BMKG

Awi menjelaskan, peristiwa itu bermula saat SS sedang menjaga makanan. Peristiwa itu terjadi pada 30 September 2020 sekitar pukul 16.30 WIB.

“Kalau pengakuan dari SS, ada unsur ketidaksengajaan waktu makan sore saat yang bersangkutan menjaga makanan,” kata Awi di Mabes Polri, Kamis 5 November 2020.

Menurut Awi, SS mengaku kesal setelah makananannya direbut seekor kucing, sehingga dirinya melemparkan kucing itu ke dalam parit.

Baca Juga: Lirik Lagu Asa dan Ruang LYON: Pasang Surut Perjalanan Hidup Sepasang Insan

Baca Juga: Guy Fawkes, Pengkhianat yang Berubah Menjadi Martir Heroik yang Dirayakan

Ketika SS melakukan perbuatan tersebut, yang bersangkutan juga menyadari ada temannya yang merekam.

“Untuk kejadian sudah lama dan baru saat ini viral di medsos,” ucapnya.

Atas perbuatannnya itu, SS dinilai telah melanggar Pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011.

Dia menjelaskan bahwa perbuatan yang dilakukan SS merupakan tindakan yang dilarang agama dan hukum.

Baca Juga: Setelah di Korea Selatan, Film Gundala Akan Tayang di Bioskop Jepang 13 November 2020

Baca Juga: Teken Pakta Integritas, Kapolda Sulut: Anggota Wajib Netral Dalam Pilkada

“Jadi setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kemanusiaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum,” ujarnya.

Video ulah oknum anggota Brimob tersebut sempat viral di media sosial (medsos). Rekaman video pelemparan kucing itu sempat diunggah akun instagram @christian_joshuapale.

Belakangan, unggahan itu dihapus. Namun, video itu akhirnya viral ke platform media sosial lain.

Baca Juga: Wow, Indonesia Akan Cari Kehidupan di Planet Atau Tata Surya Lain Mulai 2021

Baca Juga: Pandemi Covid-19, Keluarga Berpendidikan Tinggi pun Menghemat Pengeluaran Pangan

Video tersebut membuat sejumlah netizen di media sosial berkomentar di antaranya datang dari akun [email protected] yang mengecam tindakan SS.

”Orangnya kalau ketangkep dibanting juga boleh gak yaa,” ujarnya.

Sedang akun Instagram @Bunda_na menyesalkan sikap anggota Brimob tersebut, ”Dia bisa nyiksa binatang, ada kemungkinan bisa nyiksa manusia jg,” tulisnya.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x