Baca Juga: Awas Hoaks, Formulir Online Pengajuan BLT UMKM BPUM Ini Jangan Diisi!
Ia mengungkapkan, sebelumnya Tim Gabungan melakukan peninjauan lapangan dan memberikan penilaian, evaluasi serta saran kepada pelaku usaha pariwisata.
“Tim Gabungan telah menentukan atau menyusun persyaratan tambahan protokol kesehatan dan menyampaikan kesimpulan kepada Dinas Perekraf DKI Jakarta untuk dapat diterbitkan Surat Rekomendasi Teknis ,” ujarnya.
Syarat beroperasi bioskop yakni pengelola harus menerapkan maksimal 25 persen kapasitas usaha dan menerapkan physical distancing antar penonton minimal satu meter.
Baca Juga: Drama Korea ’18 Again’ Sudah Tayang di Video on Demand Viu, Berikut Sinopsisnya
Baca Juga: Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Laporkan Faskes Yang Naikkan Tarif Swab Test
Dilarang makan dan minum di ruang teater. Penonton juga dilarang berpindah-pindah tempat duduk.
Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan serta pendataan penonton baik secara online atau manual, dengan format mencatumkan nama pengunjung, nomor HP, dan enam digit angka pertama NIK.***