Keputusan itu sudah mempertimbangkan berbagai aspek termasuk kemampuan finansial kesehatan yang menyediakan layanan tes ini.
Penilaian ini juga telah dibantu Badan Pengawasaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Oleh karena itu, kami meminta kepada pengelola fasilitas kesehatan, untuk bisa mematuhi harga yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan ini,” tandas Wiku.***