Mengingat pada tahun politik yang lalu yakni 2015, 2017, dan 2018, banyak kasus tindak pidana korupsi terungkap.
Baca selengkapnya: Agar Tak Korupsi Setelah Terpilih, Ketua KPK Sarankan Paslon Pilkada Punya Rp65 Miliar
3. Cuti Bersama Oktober - Desember 2020, Berikut Daftar Hari dan Tanggalnya
Presiden Jokowi (Joko Widodo) telah menetapkan akhir Oktober 2020 sebagai cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Piala Dunia U-20 2021 Dipastikan Tanpa Upacara Seremonial Megah
Baca Juga: Norovirus Ada di Indonesia, Ini Penyebab Serta Penanganan dan Pencegahannya
Dalam keputusannya, Jokowi mengatakan bahwa cuti bersama tersebut tidak akan mengurangi hak cuti tahunan bagi ASN.
“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU (daftar cuti bersama) tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” tulis Jokowi dalam Keppres 17/2020.
Baca selengkapnya: Cuti Bersama Oktober - Desember 2020, Berikut Daftar Hari dan Tanggalnya ***