Baca Juga: Sukses Kabur dari Lapas Tangerang, Cai Changpan Ditemukan Tewas Tergantung
Sebelumya Pollycarpus dirawat di Rumah Sakit Selama 16 hari
“Sudah 16 hari berjuang melawannya dari virus Coronan tersebut,” ungkapnya.
Diperoleh informasi, jenazah Pollycarpus akan dimakamkan di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur pada Minggu 18 Oktober 2020 dengan protokol Covid-19.
Diketahui, Pollycarpus pernah menjalani hukuman pidana selama 14 tahun penjara di Peninjauan Kembali (PK).
Baca Juga: Kingkin Anida Ditangkap dan Ditahan, Ternyata Div Humas Polri Pernah Berikan Apresiasi
Baca Juga: Wah, Din Syamsuddin Sudah Berkemas, Siap-siap Ditangkap
Vonis itu lebih ringan dari putusan Mahkamah Agung pada 25 Januari 2008 yakni 20 tahun penjara, setelah mendapatkan potongan hukuman.
Pollycarpus bebas murni pada Agustus 2018. Pollycarpus sebelumnya mendapat pembebasan bersyarat pada 2014 dan hanya dikenai wajib lapor.***