Pollycarpus Meninggal Dunia, Bagaimana Nasib Kasus Munir?

- 18 Oktober 2020, 07:10 WIB
Pollycarpus Meninggal, Bagaimana Nasib Kasus Pembunuhan Munir?
Pollycarpus Meninggal, Bagaimana Nasib Kasus Pembunuhan Munir? /Foto: ANTARA/Jefri Aries/

SEPUTARTANGSEL.COM – Pollycarpus Budihari Priyanto, mantan terpidana kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, meninggal dunia karena terpapar Covid-19.

Kabar meninggalnya Pollycarpus disampaikan mantan kuasa hukumnya Wirawan Adnan.

Sementara nasib kasus Munir yang tewas karena racun Arsenik dalam penerbangan ke Amsterdam pada 7 September 2004, masih belum jelas ujung akhirnya.  

Baca Juga: Minum Susu Murni, Jaga Imunitas Tubuh di Tengah Pandemi Covid-19

Baca Juga: Seniman Jalanan Banksy Kembali Beraksi dengan Karya Terbaru

“Pollycarpus meninggal dunia hari ini pukul 14.52,” kata Wirawan kepada Wartawan, Sabtu 17 Oktober 2020.

Wirawan mengatakan, dirinya mendapat kabar duka itu dari istri Pollycarpus Yosephine Hera Iswandari.

Dia  menjelaskan bahwa Pollycarpus menghembuskan nafas terakhir karena terinfeksi Covid-19.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Suami Nikita Willy Bikin Kepo Hingga Polri Pernah Apresiasi Kingkin Anida

Baca Juga: Sukses Kabur dari Lapas Tangerang, Cai Changpan Ditemukan Tewas Tergantung

Sebelumya Pollycarpus dirawat di Rumah Sakit Selama 16 hari

“Sudah 16 hari berjuang melawannya dari virus Coronan tersebut,” ungkapnya.

Diperoleh informasi, jenazah Pollycarpus akan dimakamkan di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur pada Minggu 18 Oktober 2020 dengan protokol Covid-19.

Diketahui, Pollycarpus pernah menjalani hukuman pidana  selama 14 tahun penjara di Peninjauan Kembali (PK).

Baca Juga: Kingkin Anida Ditangkap dan Ditahan, Ternyata Div Humas Polri Pernah Berikan Apresiasi

Baca Juga: Wah, Din Syamsuddin Sudah Berkemas, Siap-siap Ditangkap

Vonis itu lebih ringan dari putusan Mahkamah Agung pada 25 Januari 2008 yakni 20 tahun penjara, setelah mendapatkan potongan hukuman.

Pollycarpus bebas murni pada Agustus 2018. Pollycarpus sebelumnya mendapat pembebasan bersyarat pada 2014 dan hanya dikenai wajib lapor.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x